Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai Adiwiyata tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) melakukan penilaian terhadap Sekolah Adiwiyata yang diusulkan oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup di provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk:
a. Sekolah Adiwiyata nasional menjadi Sekolah Adiwiyata mandiri; dan
b. Sekolah Adiwiyata provinsi dan Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota menjadi Sekolah Adiwiyata nasional.
(2) Tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) melakukan penilaian terhadap sekolah dan/atau madrasah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di provinsi yang diusulkan oleh sekolah dan/atau madrasah menjadi Sekolah Adiwiyata provinsi.
(3) Tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) melakukan penilaian terhadap sekolah dan/atau madrasah yang kewenangan pengelolaan pendidikannya di kabupaten/kota yang diusulkan oleh sekolah dan/atau madrasah menjadi Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota.
Koreksi Anda
