Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim penilai Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibentuk oleh: a. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama untuk tim penilai Adiwiyata tingkat pusat; b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi; dan c. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk untuk tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda