Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
Tim penilai Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibentuk oleh:
a. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama untuk tim penilai Adiwiyata tingkat pusat;
b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi; dan
c. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk untuk tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
