Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai Adiwiyata terdiri atas: a. tim penilai Adiwiyata tingkat pusat; b. tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi; dan c. tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota. (2) Tim penilai Adiwiyata tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; e. perguruan tinggi; f. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan g. unsur lain sesuai kebutuhan. (3) Tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; d. perguruan tinggi; e. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan f. unsur lainnya sesuai kebutuhan. (4) Tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; d. perguruan tinggi; e. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan f. unsur lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda