Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai Adiwiyata terdiri atas:
a. tim penilai Adiwiyata tingkat pusat;
b. tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi; dan
c. tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota.
(2) Tim penilai Adiwiyata tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
e. perguruan tinggi;
f. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan
g. unsur lain sesuai kebutuhan.
(3) Tim penilai Adiwiyata tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d. perguruan tinggi;
e. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan
f. unsur lainnya sesuai kebutuhan.
(4) Tim penilai Adiwiyata tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
d. perguruan tinggi;
e. lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup dan/atau pendidikan; dan
f. unsur lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
