Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Adiwiyata terdiri atas:
a. Penghargaan Adiwiyata mandiri;
b. Penghargaan Adiwiyata nasional;
c. Penghargaan Adiwiyata provinsi; dan
d. Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota.
(2) Pemberian Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan tim penilai;
b. pelaksanaan penilaian; dan
c. pelaksanaan pemberian penghargaan.
Koreksi Anda
