Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Adiwiyata terdiri atas: a. Penghargaan Adiwiyata mandiri; b. Penghargaan Adiwiyata nasional; c. Penghargaan Adiwiyata provinsi; dan d. Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota. (2) Pemberian Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan tim penilai; b. pelaksanaan penilaian; dan c. pelaksanaan pemberian penghargaan.
Koreksi Anda