Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui: a. penyusunan petunjuk teknis; dan b. penetapan penerima bantuan lainnya.
Koreksi Anda