Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui:
a. penyusunan petunjuk teknis; dan
b. penetapan penerima bantuan lainnya.
Koreksi Anda
