Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan dengan: a. peraturan daerah provinsi, untuk RPPLH provinsi; dan b. peraturan daerah kabupaten/kota, untuk RPPLH kabupaten/kota.
Koreksi Anda