Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan telaahan terhadap materi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya: a. memberikan rekomendasi untuk memperbaiki skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan rumusan RPPLH; dan b. menyatakan rumusan RPPLH telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa surat arahan. (4) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa surat rekomendasi. (5) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan konsultasi diterima.
Koreksi Anda