Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis penggerak perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi 2 (dua) faktor penggerak perubahan. (2) 2 (dua) faktor penggerak perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan metode delphi consultation. (3) Metode delphi consultation sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melibatkan pakar.
Koreksi Anda