Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerangka berpikir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tema yang meliputi: a. perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup; b. pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam; c. pemulihan dan pemeliharaan Fungsi Lingkungan Hidup; dan d. perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana.
Koreksi Anda