Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan menggunakan kerangka berpikir: a. faktor pendorong Lingkungan Hidup; b. tekanan Lingkungan Hidup; c. kondisi Lingkungan Hidup; d. dampak Lingkungan Hidup; dan e. respons. (2) Faktor pendorong Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu hal atau keadaan yang mendorong terjadinya perubahan Lingkungan Hidup akibat dinamika sosial. (3) Tekanan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aktivitas manusia yang secara langsung dipengaruhi oleh kondisi pendorong. (4) Kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keadaan saat ini atau yang sedang berlangsung dan dijelaskan dalam bentuk status. (5) Dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perubahan pada Lingkungan Hidup dan sistem sosial-ekonominya sebagai akibat dari tekanan. (6) Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tindakan reaktif maupun proaktif untuk mengendalikan, mengantisipasi, mengelola faktor pendorong, tekanan, kondisi, dan dampak.
Koreksi Anda