Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; b. penyusunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. perumusan RPPLH; dan d. penetapan RPPLH.
Koreksi Anda