Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran data pada Basis Data Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi.
Koreksi Anda