Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran data pada Basis Data Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Deputi.
Koreksi Anda
