Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Basis Data Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan penerapan sistem informasi berbasis spasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda