Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Pengelolaan Basis Data Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan penerapan sistem informasi berbasis spasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
