Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Hasil interpretasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun dalam bentuk peta rencana inventarisasi Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda
