Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Interpretasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan mendeliniasi batas Ekosistem Mangrove dalam rangka memperoleh informasi geospasial. (2) Interpretasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode: a. pendekatan kualitatif dengan interpretasi visual; dan b. pendekatan kuantitatif dengan interpretasi digital. (3) Pendekatan kualitatif dengan interpretasi visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan unsur interpretasi citra. (4) Pendekatan kuantitatif dengan interpretasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara otomatis atau semi-otomatis, untuk mendapatkan informasi Ekosistem Mangrove dari data digital penginderaan jauh dan/atau kombinasinya dengan data spasial lainnya yang sangat terkait dengan Ekosistem Mangrove. (5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. salinitas; b. kandungan substrat; c. kemiringan pantai; dan/atau d. informasi lainnya.
Koreksi Anda