Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Interpretasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan mendeliniasi batas Ekosistem Mangrove dalam rangka memperoleh informasi geospasial.
(2) Interpretasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
a. pendekatan kualitatif dengan interpretasi visual;
dan
b. pendekatan kuantitatif dengan interpretasi digital.
(3) Pendekatan kualitatif dengan interpretasi visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menggunakan unsur interpretasi citra.
(4) Pendekatan kuantitatif dengan interpretasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara otomatis atau semi-otomatis, untuk mendapatkan informasi Ekosistem Mangrove dari data digital penginderaan jauh dan/atau kombinasinya dengan data spasial lainnya yang sangat terkait dengan Ekosistem Mangrove.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. salinitas;
b. kandungan substrat;
c. kemiringan pantai; dan/atau
d. informasi lainnya.
Koreksi Anda
