Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui:
a. interpretasi data penginderaan jauh;
b. survei lapangan;
c. identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan;
d. delineasi batas berdasarkan jenis, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan; dan
e. identifikasi data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
