Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Deputi dalam melaksanakan inventarisasi Ekosistem Mangrove membentuk tim pelaksana.
(2) Tim pelaksana sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kementerian/Badan;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. tenaga ahli; dan/atau
d. akademisi.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Deputi.
Koreksi Anda
