Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi dalam melaksanakan inventarisasi Ekosistem Mangrove membentuk tim pelaksana. (2) Tim pelaksana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kementerian/Badan; b. kementerian/lembaga terkait; c. tenaga ahli; dan/atau d. akademisi. (3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Deputi.
Koreksi Anda