Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
Data dan informasi Ekosistem Mangrove yang diperoleh sebelum Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
