Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada Menteri/Kepala dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan inventarisasi Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda