Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada Menteri/Kepala dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan inventarisasi Ekosistem Mangrove.
Koreksi Anda
