Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri/Kepala.
(2) Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Mangrove kepada Deputi.
(3) Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada Kawasan Hutan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal Ekosistem Mangrove berada pada kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil; dan
c. gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
