Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC diajukan oleh importir API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c dilakukan setelah penetapan Alokasi Impor Nasional HFC, dapat diterima dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan Alokasi Impor Nasional HFC tahun takwim; dan b. kesesuaian rencana penggunaan HFC berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Koreksi Anda