Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir HFC untuk API-U harus melaporkan: a. realisasi impor yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui SINSW; dan b. distribusi HFC yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui REKOMBPO. (2) Importir HFC untuk API-P harus melaporkan: a. realisasi impor yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui SINSW; dan b. penggunaan HFC yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui REKOMBPO. (2) Dalam hal importir HFC tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pertimbangan pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor HFC di tahun berikutnya.
Koreksi Anda