Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, pemberitahuan penolakan disertai alasan disampaikan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Importir dapat mengajukan kembali permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC.
Koreksi Anda
