Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26, Deputi melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 26 ayat
(2).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaskud pada ayat
(2) mempertimbangkan Alokasi Impor Nasional HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan Alokasi Impor Nasional HFC.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. diterima; atau
b. ditolak.
Koreksi Anda
