Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Alokasi Impor Nasional HFC dilakukan terhadap permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan mempertimbangkan: a. target pengurangan konsumsi HFC; b. realisasi konsumsi HFC; dan c. rencana distribusi/penggunaan. (2) Penetapan Alokasi Impor Nasional HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rapat teknis yang diselenggarakan oleh Deputi. (3) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan d. Badan Pengusahaan KPBPB Batam. (4) Hasil rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan Alokasi Impor Nasional HFC oleh Menteri/Kepala. (5) Penetapan Alokasi Impor Nasional HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada minggu keempat bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Alokasi Impor Nasional HFC. (6) Alokasi Impor Nasional HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala. (7) Alokasi Impor Nasional HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda