Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir HFC pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi: a. surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor; b. data barang yang akan diimpor; c. data penggunaan HFC untuk proses produksi selama 1 (satu) tahun sebelum dilakukan Impor; d. data rencana penggunaan HFC untuk proses produksi selama 1 (satu) tahun ke depan; e. data fasilitas produksi; f. lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS); dan g. certificate of analysis (CoA).
Koreksi Anda