Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) Importir HFC pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a. surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor;
b. data barang yang akan diimpor;
c. data penggunaan HFC untuk proses produksi selama 1 (satu) tahun sebelum dilakukan Impor;
d. data rencana penggunaan HFC untuk proses produksi selama 1 (satu) tahun ke depan;
e. data fasilitas produksi;
f. lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS); dan
g. certificate of analysis (CoA).
Koreksi Anda
