Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hanya dapat diimpor melalui 7 (tujuh) pelabuhan laut, yaitu:
a. Belawan di Medan;
b. Batu Ampar di Batam;
c. Tanjung Priok di Jakarta;
d. Merak di Cilegon;
e. Tanjung Emas di Semarang;
f. Tanjung Perak di Surabaya; dan/atau
g. Soekarno Hatta di Makassar.
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK, dan TPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Impor HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan oleh:
a. Importir yang sudah memiliki hak akses sebagai Importir HFC dengan melakukan registrasi melalui REKOMBPO;
b. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang memiliki riwayat Impor HFC antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022;
c. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang sudah memiliki fasilitas produksi di INDONESIA;
dan/atau
d. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U yang memiliki riwayat Impor BPO nonmetil bromida.
Koreksi Anda
