Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hanya dapat diimpor melalui 7 (tujuh) pelabuhan laut, yaitu: a. Belawan di Medan; b. Batu Ampar di Batam; c. Tanjung Priok di Jakarta; d. Merak di Cilegon; e. Tanjung Emas di Semarang; f. Tanjung Perak di Surabaya; dan/atau g. Soekarno Hatta di Makassar. (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK, dan TPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (3) Impor HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh: a. Importir yang sudah memiliki hak akses sebagai Importir HFC dengan melakukan registrasi melalui REKOMBPO; b. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang memiliki riwayat Impor HFC antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022; c. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang sudah memiliki fasilitas produksi di INDONESIA; dan/atau d. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P atau API-U yang memiliki riwayat Impor BPO nonmetil bromida.
Koreksi Anda