Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian konsumsi HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan berdasarkan target pengurangan konsumsi. (2) Target pengurangan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Koreksi Anda