Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatasan Impor HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan untuk: a. manufaktur peralatan pendingin; b. pemeliharaan peralatan pendingin; c. manufaktur busa (foam); d. pengisian peralatan pemadam api; e. pengisian alat semprot sebagai propelan; f. kebutuhan industri sebagai bahan pelarut (solvent)/ pelapis (coating)/bahan aditif lainnya; dan g. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda