Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) perlu dilakukan pengendalian konsumsi. (2) Pengendalian konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembatasan Impor.
Koreksi Anda