Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir BPO dapat mengajukan permohonan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO yang telah diterbitkan selama dalam tahun takwim melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO. (2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi negara asal, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan. (3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan telaah oleh Deputi. (4) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. diterima; atau b. ditolak. (5) Dalam hal hasil telaah berupa diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Deputi menerbitkan perubahan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO. (6) Dalam hal hasil telaah berupa ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pemberitahuan penolakan disertai alasan disampaikan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
Koreksi Anda