Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, pemberitahuan penolakan disertai alasan disampaikan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO. (2) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir dapat mengajukan kembali permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO.
Koreksi Anda