Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, Deputi menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO. (2) Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui REKOMBPO dan diteruskan ke SINSW. (3) Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda