Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Deputi melakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dan Pasal 10 ayat (2).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan Alokasi Impor Nasional BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan Alokasi Impor Nasional BPO.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. diterima; atau
b. ditolak.
Koreksi Anda
