Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Alokasi Impor Nasional dilakukan terhadap permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan mempertimbangkan:
a. target penghapusan konsumsi BPO;
b. realisasi konsumsi BPO; dan
c. rencana distribusi/penggunaan.
(2) Penetapan Alokasi Impor Nasional BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rapat teknis yang dikoordinasikan dan diselenggarakan oleh Kementerian/Badan.
(3) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan Alokasi Impor Nasional BPO oleh Menteri/Kepala.
(5) Penetapan Alokasi Impor Nasional BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada minggu keempat bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Alokasi Impor Nasional BPO.
(6) Alokasi Impor Nasional BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
(7) Alokasi Impor Nasional BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
