Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) Importir BPO pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a. surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor;
b. data barang yang akan diimpor;
c. rencana penggunaan dari barang yang akan diimpor;
d. realisasi Impor dan penggunaan barang tahun sebelumnya;
e. Persetujuan Impor BPO tahun sebelumnya;
f. Keputusan Menteri Pertanian mengenai pemberian nomor pendaftaran dan izin tetap pestisida untuk Importir metil bromida;
g. lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS);
h. certificate of analysis (CoA); dan
i. surat keterangan registrasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
Koreksi Anda
