Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat diimpor melalui 6 (enam) pelabuhan laut, yaitu:
a. Belawan di Medan;
b. Tanjung Priok di Jakarta;
c. Merak di Cilegon;
d. Tanjung Emas di Semarang;
e. Tanjung Perak di Surabaya; dan/atau
f. Soekarno Hatta di Makassar.
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar daerah pabean ke KPBPB, KEK, dan TPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Importir yang telah terdaftar di SINSW sebagai Importir BPO.
(4) Importir BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas pemilik NIB yang berlaku sebagai:
a. API-U; atau
b. API-P.
Koreksi Anda
