Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk metil bromida dilakukan untuk kegiatan karantina dan pra pengapalan.
(2) Pembatasan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk nonmetil bromida dilakukan untuk kegiatan:
a. pemeliharaan peralatan pendingin; dan
b. pemeliharaan peralatan pemadam api.
Koreksi Anda
