Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk metil bromida dilakukan untuk kegiatan karantina dan pra pengapalan. (2) Pembatasan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk nonmetil bromida dilakukan untuk kegiatan: a. pemeliharaan peralatan pendingin; dan b. pemeliharaan peralatan pemadam api.
Koreksi Anda