Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 perlu dilakukan pengendalian konsumsi.
(2) Pengendalian konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pembatasan Impor; dan
b. larangan Impor.
Koreksi Anda
