Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 perlu dilakukan pengendalian konsumsi. (2) Pengendalian konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembatasan Impor; dan b. larangan Impor.
Koreksi Anda