Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dilaporkan kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam Penetapan Alokasi Impor Nasional BPO dan Penetapan Alokasi Impor Nasional HFC tahun berikutnya.
Koreksi Anda
