Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan terhadap: a. realisasi impor BPO; dan b. realisasi impor HFC. (2) Evaluasi realisasi impor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Evaluasi realisasi impor HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan d. Badan Pengusahaan KPBPB Batam. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap kuartal.
Koreksi Anda