Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan terhadap:
a. realisasi impor BPO; dan
b. realisasi impor HFC.
(2) Evaluasi realisasi impor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Evaluasi realisasi impor HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap kuartal.
Koreksi Anda
