Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan terhadap: a. realisasi Impor dan distribusi BPO dan/atau HFC bagi Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API- U; dan b. realisasi Impor dan penggunaan BPO dan/atau HFC bagi Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API- P. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemantauan lapangan; dan/atau b. pertemuan dalam jaringan dengan metode uji petik. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/atau e. Badan Pengusahaan KPBPB Batam. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda