Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan terhadap:
a. realisasi Impor dan distribusi BPO dan/atau HFC bagi Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API- U; dan
b. realisasi Impor dan penggunaan BPO dan/atau HFC bagi Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API- P.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan lapangan; dan/atau
b. pertemuan dalam jaringan dengan metode uji petik.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/atau
e. Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
