Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN HIDROFLUOROKARBON
Teks Saat Ini
(1) Importir yang akan melakukan Impor BPO dan/atau HFC wajib memiliki Persetujuan Impor.
(2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah mendapat Rekomendasi Persetujuan Impor.
(3) Rekomendasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri/Kepala.
(4) Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendelegasikan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor kepada Deputi.
Koreksi Anda
