Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan penyampaian hasil pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6), Pejabat Pemerintahan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi.
Koreksi Anda