Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya pencegahan Konflik Kepentingan setiap Satuan Kerja wajib: a. menyusun identifikasi dan manajemen risiko berkaitan dengan Konflik Kepentingan; b. membentuk komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan; dan c. MENETAPKAN Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan. (2) Penyusunan identifikasi risiko dan strategi pencegahan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko di lingkungan Kementerian/Badan. (3) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan hasil identifikasi dan strategi pencegahan Konflik Kepentingan kepada pimpinan Unit Organisasi dengan tembusan kepada Inspektorat Utama setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, mengikuti siklus penyampaian rencana pengendalian intern. (4) Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dijabat oleh: a. kepala bagian rumah tangga pada Sekretariat Utama meliputi biro dan Pusat Data Informasi; b. kepala bagian tata usaha pada deputi dan Inspektorat Utama; atau c. kepala sub bagian tata usaha pada pusat dan UPT. (5) Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas: a. mendukung implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan; b. memfasilitasi pelatihan, asistensi, dan konsultasi kepada Pejabat Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Konflik Kepentingan; dan c. menyusun laporan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda