Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya pencegahan Konflik Kepentingan setiap Satuan Kerja wajib:
a. menyusun identifikasi dan manajemen risiko berkaitan dengan Konflik Kepentingan;
b. membentuk komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
c. MENETAPKAN Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(2) Penyusunan identifikasi risiko dan strategi pencegahan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko di lingkungan Kementerian/Badan.
(3) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan hasil identifikasi dan strategi pencegahan Konflik Kepentingan kepada pimpinan Unit Organisasi dengan tembusan kepada Inspektorat Utama setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, mengikuti siklus penyampaian rencana pengendalian intern.
(4) Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dijabat oleh:
a. kepala bagian rumah tangga pada Sekretariat Utama meliputi biro dan Pusat Data Informasi;
b. kepala bagian tata usaha pada deputi dan Inspektorat Utama; atau
c. kepala sub bagian tata usaha pada pusat dan UPT.
(5) Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas:
a. mendukung implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. memfasilitasi pelatihan, asistensi, dan konsultasi kepada Pejabat Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
c. menyusun laporan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda
