Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan melalui Atasan atau pimpinan Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan huruf b, selanjutnya dilakukan telaah oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan pada masing- masing Satuan Kerja. (2) Pengaduan melalui media layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilakukan telaah oleh Inspektorat Utama. (3) Dalam hal hasil telaah terbukti terdapat Konflik Kepentingan dan berpotensi merugikan negara, pimpinan Satuan Kerja melaporkan kepada pimpinan Unit Organisasi masing-masing dengan tembusan kepada Inspektur Utama. (4) Pimpinan Unit Organisasi wajib menindaklanjuti setiap pengaduan hasil telaah Konflik Kepentingan Satuan Kerja dibawahnya melalui pemeriksaan internal sesuai dengan tingkat kewenangannya. (5) Hasil pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Inspektorat Utama.
Koreksi Anda