Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pejabat Pemerintahan, Mitra Kerja, dan/atau masyarakat menyampaikan laporan pengaduan melalui: a. atasan; b. pimpinan Satuan Kerja; atau c. media layanan pengaduan. (2) Pengaduan melalui atasan atau pimpinan Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mengisi blanko pengaduan situasi Konflik Kepentingan. (3) Pengaduan melalui media layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan mekanisme pengaduan di lingkungan Kementerian/Badan. (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin adanya keamanan dan kerahasiaan bagi pelapor, termasuk jaminan pelindungan dari tindakan yang bersifat pembalasan dari terlapor atas pengaduan yang disampaikan. (5) Format blanko laporan situasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda