Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terkait Konflik Kepentingan berupa: a. Pejabat Pemerintahan tidak mencatatkan, tidak memperbarui, atau mencatatkan secara tidak benar daftar Kepentingan Pribadi yang menimbulkan Konflik Kepentingan; b. mengambil Keputusan dan/atau Tindakan pada saat terdapat Konflik Kepentingan; c. Pejabat Pemerintahan tidak melakukan deklarasi apabila terdapat Konflik Kepentingan; d. Pejabat Pemerintahan tidak menjalankan keputusan pengendalian Konflik Kepentingan dari atasan; e. atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak menindaklanjuti deklarasi Konflik Kepentingan; dan/atau f. Atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak secara aktif melakukan pengendalian Konflik kepentingan sedangkan patut diduga dirinya mengetahui bahwa Pejabat Pemerintahan yang menjadi lingkup tugas dan/atau kewenangannya berada pada situasi Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda