Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pelanggaran terkait Konflik Kepentingan berupa:
a. Pejabat Pemerintahan tidak mencatatkan, tidak memperbarui, atau mencatatkan secara tidak benar daftar Kepentingan Pribadi yang menimbulkan Konflik Kepentingan;
b. mengambil Keputusan dan/atau Tindakan pada saat terdapat Konflik Kepentingan;
c. Pejabat Pemerintahan tidak melakukan deklarasi apabila terdapat Konflik Kepentingan;
d. Pejabat Pemerintahan tidak menjalankan keputusan pengendalian Konflik Kepentingan dari atasan;
e. atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak menindaklanjuti deklarasi Konflik Kepentingan;
dan/atau
f. Atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak secara aktif melakukan pengendalian Konflik kepentingan sedangkan patut diduga dirinya mengetahui bahwa Pejabat Pemerintahan yang menjadi lingkup tugas dan/atau kewenangannya berada pada situasi Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda
