Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Badan wajib melakukan kegiatan pencegahan Konflik Kepentingan melalui: a. penerapan kode etik dan aturan perilaku; b. pemutakhiran standar operasional prosedur; c. penyelenggaraan sosialisasi Konflik Kepentingan; d. pengungkapan/deklarasi/pelaporan Konflik Kepentingan; e. menjaga integritas, mendorong tanggung jawab pribadi, dan sikap keteladanan; dan f. menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap Konflik Kepentingan. (2) Penerapan kode etik dan aturan perilaku bagi Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Pejabat Pemerintahan dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Konflik Kepentingan; b. Pejabat Pemerintahan dilarang memanfaatkan jabatan dan kedudukannya untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain yang berkepentingan; c. Pejabat Pemerintahan dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset negara untuk Kepentingan Pribadi, keluarga atau golongan; d. Pejabat Pemerintahan dilarang memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya; e. Pejabat Pemerintahan dilarang mengizinkan Mitra Kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepadanya; f. Pejabat Pemerintahan dilarang menerima rabat dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang menimbulkan potensi Konflik Kepentingan; g. Pejabat Pemerintahan dilarang bersikap diskriminatif dan/atau tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam proses pengadaan barang/jasa; h. Pejabat Pemerintahan dilarang memanfaatkan informasi dan data rahasia untuk kepentingan non kedinasan; i. Pejabat Pemerintahan dilarang turut serta dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, baik secara langsung/tidak langsung pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama; dan j. Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan perintah Atasan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemutakhiran standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui internal reviu terhadap tahapan kegiatan yang dinilai memberikan ruang adanya potensi kondisi Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda