Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Apresiasi dapat diberikan kepada Pejabat Pemerintahan yang telah memberikan contoh baik serta berperan aktif dalam upaya melaksanakan atau mendukung Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk penilaian kinerja yang merupakan bagian dari capaian kinerja.
Koreksi Anda
